Bolos sekolah, enam pelajar ditangkap Satpol PP - Malas sekolah kerana tak dapat perhatian Ortu - Sejumlah pelajar terjaring Satpol PP Kabupaten Madiun, tengah berada di Kawasan Wisata.
KAJEN – Sepasang pelajar tingkat SMA terjaring razia anggota Satpol PP Kabupaten Pekalongan, saat berduaan di tepi Pantai Depok, Selasa (17/2). Dalam razia itu, anggota Penegak Perda juga berhasil mengamankan 7 pelajar tingkat SMP dan SMA berasal dari Kecamatan Kajen dan Sragi. Sebanyak sembilan orang pelajar digiring ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan, karena berada di luar sekolah saat jam belajar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfiyanto melalui Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Iratra Tri Santoso, mengatakan, sembilan orang itu sudah diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah membuat surat pernyataan, masing-masing pelajar itu dijemput gurunya,” kata dia.
Adapun pelajar yang diamankan, yakni empat orang dari sekolah tingkat SMA Sragi, digiring dari Pantai Depok. “Satu pasang pria dan wanita itu, sedang kedapatan berpacaran duduk-duduk di pinggir pantai,” kata dia.
Sedangkan empat orang lainnya dari SMA yang ada di wilayah Kajen tengah bermain internet saat jam sekolah. “Kemudian satu orang lainnya masih SMP kami temukan sedang duduk santai saat jam sekolah di Wonokerto,” lanjutnya.
Razia itu, kata dia dilakukan secara rutin minimal satu bulan sekali. Razia pelajar itu dilakukan dalam penegakan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
“Dalam aturan itu siswa dilarang berada diluar sekolah saat jam pelajaran sekolah. Apalagi masuk di lokasi prostitusi,” katanya.
Pihaknya juga menggeladah tas yang dibawa pelajar tersebut dan tidak ditemukan satupun yang membawa rokok. Sementara razia yang digelar dari jam 9.30 hingga 13.30 itu mendapatkan dukungan positif dari sejumlah pihak.
“Kami mendapatkan sambutan baik dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk secara rutin melakukan razia ini,” imbuhnya.

Comments