Aksi asusila pelaku dilakukan di rumahnya, Minggu (15/2/2015) sore. Hari ini, Selasa (17/2), kasusnya direkonstruksi di Asrama Polisi Pekalongan. Lengkapnya ada 12 adegan.
Pelaku yang berprofesi kusir delman ini mengaku khilaf. Saat kejadian, ia ditinggal istrinya ke Yogyakarta selama 3 hari untuk urusan keluarga. Ia memanggil korban dan meminta diajari memasak nasi.
"Namun sesampainya di dapur, tiba-tiba hasrat itu muncul," kata pelaku usai rekontruksi.
Pelaku menyatakan baru pertama kali melakukan pemerkosaan. Ia juga tidak menaruh hati sedikit pun ke korban. "Namun, entah kenapa saat itu saya punya hasrat," katanya. Saat di dapur, pelaku membekap dan menyeret korban ke kamar.
"Saya sangat menyesal. Sebelum saya menjadi buron, saya inisiatif menyerahkan diri. Saya juga minta (hukuman) diperingan, bahkan kalau bisa kekeluargaan saja," aku pria satu anak ini.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Berry ST mengatakan rekonstruksi digelar atas pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 285 KUHP. "Ancaman hukumannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Comments
Post a Comment