Dua Tersangka Diamankan
PEKALONGAN – Tempat produksi mie berformalin digerebak anggota Satuan Reskrim Polres Pekalongan bersama petugas Dinas Kesehatan di Capgawen, Kedungwuni, Kamis (5/3). Pada penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut.Informasi dikatahui bahwa penggerebekan bermula dari maraknya peredarana makanan mengandung formalin di pasaran ketika dilakukan operasi pasar akhir-akhir ini. Dari hasil itu, kemudian petugas melakukan penelusuran ke tempat produksi mie basah yang diduga mengandung formalin.
Pada Kamis kemarin, sekira pukul 07.00 wib petugas dari Polres Pekalongan bersama dengan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, melakukan sidak dan pengecekan rumah produksi pembuatan mie basah di Dukuh Capgawen Selatan, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kedungwuni. Adapun ketika dilakukan pemeriksaan di rumah produksi pembuatan mie tersebut, petugas menemukan bahan tambahan dalam pembuatan mie basah, berupa kibatu atau boraks, sodium tripolisosphat, CMC, dan bahan pemutih.
Mendapati adanya barang-barang yang dilarang digunakan untuk campuran bahan makanan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang memproduksi mie basah dan selanjutnya dibawa ke Mapolres. Untuk barang bukti yang diamankan, pada hari itu juga langsung dilakukan pengujian dengan mengirimkan sampelnya ke laboratorium di BP.POM Kabupaten Pekalongan. Dari hasil pengujian, diketahui bahwa mie basah tersebut positif mengandung boraks dan formalin.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Guntur Tri Harjani menegaskan dua orang yang diamankan yaitu pria berinisial C (38) seorang pedagang asal Dukuh Brajan wetan Desa Salakbrojo Rt 01 Rw 03, Kedungwuni, dan M (48) warga Dukuh Capgawen Selatan, Rt 02 Rw 05 Kelurahan Kedungwuni Timur.
“Adapun barang bukti berupa Sodium tripolisosphat 1 kg, CMC 1/2 kg, 1/2 kg adonan tepung, bahan Pemutih 1/2 kg, Kibatu atau boraks 16,7 kg, Mie basah mentah 6,5 kg, Air yang sudah dicampur dengan boraks 1 plastik. Selain itu Larutan mie pansit mentah 6 ons, Adonan mie pangsit mentah yang masih lembaran 25 kg dan Uang tunai sebesar Rp218.000,” terangnya.
Atas perbuatan curanga itu pelaku dikenakan tindak pidana memproduksi pangan mie basah dengan sengaja mencampurkan bahan yang dilarang, digunakan sebagai bahan tambahan pangan seperti boraks dan formalin. Yakni sebagaimana diatur pasal 136 huruf b UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 UU RI. No 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Dalam hal ini yang menjadi korban adalah masyarakat, sedangkan kasus ini masih dalam penyidikan di unit 4 Satreskrim Polres Pekalongan,” lanjutnya.
Sebelumnya, meski rutin dilakukan razia oleh Tim Terpadu Pemkab Pekalongan, namun hingga kini masih marak makanan mengandung zat berbahaya diperjualbelikan di sejumlah pasar.
Maraknya makanan mengandung rodamin B atau zat pewarna textil dan formalin itu ditemukan ketika tim gabungan dari Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop), Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan ( BKPP), Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP), Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, Satpol PP dan Polres Pekalongan melakukan sidak ke sejumlah pasar.
Sidak dilakukan pertama di Pasar Wiradesa, Bojong, Kajen dan Kedungwuni yang ditemukan Mie basah, Cincau, kerupuk usek yang dijual pedagang mengandung zat perwarna textil. Sedangkan ikan asin dan tahu ada beberapa penjual yang menggunakan formalin supaya barang dagangan lebih tahan lama.
Comments
Post a Comment