ASRI Ditetapkan Jadi Pemenang dengan Memperoleh 250.523 Suara

Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Pekalongan

KAJEN – KPU Kabupaten Pekalongan telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten di Kantor KPU setempat, Kamis malam (17/12). Akhirya, pasangan calon nomor urut 2, Asip Kholbihi- Arini Harimukti atau (Asri) ditetapkan sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Pekalongan dalam Pilkada 2015.
Dari total 19 kecamatan se-Kabupaten Pekalongan, jumlah suara sah calon mencapai 498.076.
Pasangan Asri berhasil memperoleh 250.523 suara atau 50,30% dari total suara sah, mengalahkan pasangan nomor urut 1 Riswadi-Nurbalistik yang memperoleh 247.553 suara atau 49,70% suara. Selisih suara keduanya sangat tipis, yakni hanya 0,60%.
Rapat rekapitulasi penghitungan suara ini dimulai pukul 09.00 pagi, hingga pukul 20.30 malam. Kubu pasangan calon nomor urut satu hampir mengutarakan keberatan di setiap kecamatan. Bahkan, pihak saksi nomor 1 sempat meminta adanya skorsing rapat pleno dengan alasan untuk mempelajari data rekapitulasi yang baru dibuka di dalam kotak suara yang tersegel.
Namun permintaan tersebut tidak disepakati KPU Kabupaten Pekalongan, lantaran alasan yang diberikan dinilai tidak memenuhi unsur yang ada dalam PKPU No 11 Tahun 2015.
“Secara umum ada kesalahan, bukti-bukti kami punya. Permintaan kami hanya memohon agar rekapitulasi ini ditunda sementara untuk mempelajari data hasil C1, namun tidak disetujui. Hasilnya nanti kami tidak menyetujui, dan kami menolak untuk menandatanginya,” ujar Saksi Nomor 1, Sidem Raharjo kepada awak media, kemarin.
Dalam rekapitulasi yang dilaksanakan di Kantor KPU, pagi kemarin, pihaknya juga menyampaikan dugaan-dugaan pelanggaran pada forum tersebut.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Pekalongan di sela-sela ISOMA acara Rapat Pleno, kemarin, menyatakan, pihaknya hanya memedomani PKPU No 11 Tahun 2015, khususnya Pasal 35, bahwa kegiatan rekap hanya untuk rekapitulasi dan penetapan saja. Pihaknya menghormati permintaan saksi untuk skorsing, namun acara harus tetap berjalan lantaran permintaan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur yang ada dalam PKPU No 11 Tahun 2015.
“Jika ada keberatan saksi ataupun Panwas, harus karena dua hal. Pertama, mengajukan keberatan terhadap prosedur, kedua karena selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Mudasir.
Namun, lanjut dia, dengan dua alasan itupun tidak sertamerta menghentikan proses rekapitulasi, melainkan seketika dilakukan pembetulan-pembetulan. Kemudian, KPU wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DB2-KWK sebagaimana keberatan saksi.
“Tapi dalam permintaan itu, jelas kami tidak bisa memenuhinya, karena tidak memenuhi dua hal tadi. Apabila ada dugaan pelanggaran, saya mempersilahkan pihak paslon untuk diselesaikan di forum lain. Karena perintah pasal itu, rapat pleno rekapitulasi hanya membahas rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan,” terangnya.
Berbeda dengan Saksi Paslon Nomor Urut 2, Aminudin Aziz yang menyatakan data yang muncul dalam proses rekapitulasi, kemarin, hampir cocok dengan data yang ia pegang. “Kami fokus dengan penghitungan sesuai dengan data C1 yang kami pegang. Sejauh ini cocok, memang ada pergeseran, namun tidak substantif,” tandas Amin

Comments