Paslon 1 akan Gugat KPU Kabupaten Pekalongan ke MK

Paslon 1 akan Gugat KPU ke MK
KAJEN – Pilkada Kabupaten Pekalongan telah selesai, dan rekapitulasi tingkat kabupaten pun sudah dilaksanakan, Kamis (17/12) kemarin. Namun konflik hasil rekapitulasi masih terjadi antara paslon dengan penyelenggara. Bahkan, Pihak Paslon Nomor Urut 1, Riswadi-Nurbalistik menyatakan akan mengumpulkan bukti untuk dibawa mahkamah konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menduga ada banyak pelanggaran. Alat bukti kita sudah terpenuhi untuk kami bawa ke MK. Pertama yang akan kami gugat adalah KPU selaku penyelenggara,” ujar Saiful Hadi selaku Saksi Paslon Nomor 1 di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten, kemarin.
Ia mengklaim, terjadi penggelembungan partisipasi pemilih. Pihaknya meminta agar rapat itu diskorsing satu hari, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Hal itu membuatnya mencurigai KPU.
“Ini bisa jadi sebuah sistem. Karena banyak pelanggaran yang terjadi, seperti satu orang bisa nyoblos di dua TPS yang berbeda. Pada saat itu kenapa Panwas pada saat dilapori nggak pro aktif?. Selain itu juga kami tidak diperbolehkan melihat bukti yang berada di dalam kotak suara, itu saja harus hari ini. Ada juga pencoblos yang usianya di bawah 17 tahun,” kata Saiful.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Mudasir SH saat dikonfirmasi terkait pernyataan sikap tersebut, ia mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mencari keadilan. Sebab, jangan sampai permasalahan yang ada jadi beban sejarah.
“Forum peradilan adalah forum yang paling fair untuk mendudukkan siapa yang sebenarnya bersalah dan siapa yang tidak bersalah. Bayangkan saja, kalau mereka tidak membawa forum pengadilan kemudian mereka selalu bersangka-sangka terus. Ini bisa menyebabkan sejarah akan menghakimi kita terus, ada yang merasa dibohongi, tidak mendapat keadilan dan sebagainya. Perasaan-perasaan itulah yang harus diselesaikan di pengadilan. Namun, kita kan berada di negara hukum. Jadi, keputusan pengadilan apapun harus dihargai dengan baik,” terangnya.
Di saat yang sama, Ketua Panwaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi membenarkan adanya laporan yang masuk dari Paslon 1. Akan tetapi laporan yang diberikan masih sangat sederhana. “Laporan yang kami terima masih sangat sederhana sekali, belum disertai ‘siapa yang dilaporkan’, alat bukti dan lain sebagainya,” ujar Fahmi.
Laporan yang belum lengkap ini, dilanjutkan Panwas dengan mengirimkan surat kepada pelapor agar melengkapinya sesuai tata cara pelaporan Pilkada yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012.
“Setelah kami kirimkan surat agar melengkapi laporan, mereka justru menyampaikan untuk meminta data C7, C6, A4 dan A43 yang ada di dalam kotak suara,” jelas dia.
Karena bukti-bukti yang diminta itu ada dalam kotak suara, sambung Fahmi, pihak Panwas baru dapat merekomendasikan kepada KPU untuk menyampaikan apa yang diminta oleh Paslon 1, pada saat rapat rekapitulasi tingkat kabupaten, kemarin

Comments