Pemungutan Ulang Di Dua TPS Desa Timbangsari, Paslon Nomor 2 Menang Mutlak

Pemungutan Ulang TPS Desa Timbangsari
KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan telah selesai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan 2 Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang, Minggu (13/11).
Dalam pemungutan ulang di 2 TPS tersebut, pasangan nomor urut 2 menang mutlak 86,3 persen. TPS 01, paslon nomor urut 1 hanya mendapatkan 35 suara, sementara Paslon nomor urut 2 mendapat 182 suara. Sedangkan di TPS 02, paslon nomor 1 mendapat 20 suara dan Paslon nomor 2 mendapatkan 165 suara.
Hasil itu berbeda terbalik dengan sebelumnya. Pada tanggal 9 Desember, TPS 1 ada 263 pemilih dan 206 pemilih di TPS 02 Timbangsari. Hasil dari pemungutan suara, TPS 01 dimenangkan paslon nomor urut 1 dengan selisih 5 suara. Sementara di TPS 02 dimenangkan paslon nomor urut 2 dengan selisih 1 suara.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Mudasir ketika di lokasi mengutarakan bahwa Minggu (13/11) KPU Kabupaten Pekalongan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 dan TPS 2 Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang. PSU dilakukan karena ada rekomendasi dari Panwascam no 25 yang dalam uraianya patut diduga satu orang memilih lebih dari satu kali.
“Rekomendasinya untuk diadakan PSU di 2 TPS, yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang. Adapun partisipasi sampai pukul 10.00 tadi (kemarin), dari 206 pemilih yang hadir sudah 180 jadi sudah 85 persen,” ungkapnya.
Setelah dilakukan PSU di dua TPS Desa Timbangsari, Lebakbarang, paslon Asip-Arini menang mutlak hingga 86,3 persen. Untuk TPS 01 paslon nomor urut 1 mendapatkan 35 suara, Paslon nomor urut 2 mendapat 182 suara. Sedangkan di TPS 02, paslon nomor 1 mendapat 20 suara dan Paslon nomor 2 mendapatkan 165 suara.
Pada kesempatan itu, KPU langsung melakukan penghitungan rekapitulasi untuk Kecamatan Lebakbarang. Acara dilaksanakan pukul 16.00. Dalam rekapitulasi terlihat, di Kecamatan Lebak Barang ada 11 Desa. Dari 11 desa, jumlah DPT 8237 orang dengan 22 TPS.
Setelah dilakukan rekapitulasi, ada 1.989 orang pemilih tak hadir. Sementara pemilih yang nyoblos 6.137 orang, dan suara yang tidak sah 114.
Terlihat dalam rekapitulasi, secara keseluruhan paslon nomor 1 memperoleh 3.146 (51,29), sementara paslon 2 memperoleh 2.988 (48,71). Dengan hasil tersebut, maka seluruh kecamatan telah selesai melakukan rekapitulasi dengan kemenangan paslon nomor urut 2.
Diberitakan sebelumnya, kejanggalan yang terjadi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan akhirnya terungkap. Dua TPS yang menunjukkan angka kehadiran pemilih hampir mencapai 100 persen ini diduga karena adanya beberapa warga yang memilih lebih dari satu kali. Atas dasar ini, Panwaslu Kabupaten Pekalongan melayangkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU Kabupaten Pekalongan untuk dua TPS tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi mengatakan, setelah adanya laporan dari masyarakat, Panwas kecamatan setempat berkoordinasi dengan PPS Timbangsari mengklarifikasi kepada KPPS di dua TPS itu

Comments